• Perkembangan dan Definisi Ilmu Politik
Apabila ilmu politik
dipandang semata-mata sebagai salah satu cabang dari ilmu-ilmu sosial
yang memiliki dasar, rangka, fokus, dan ruang lingkup yang jelas, maka
dapat dikatakan bahwa ilmu politik masih muda usianya karena baru lahir
pada akhir abad ke-19. pada tahap itu ilmu politik berkembang secara
pesat berdampingan dengan cabang-cabang ilmu sosial lainnya, seperti sosiologi, antropologi, ekonomi, dan psikologi, dan dalam perkembangan ini mereka saling mempengaruhi.
Akan
tetapi, apabila ilmu politik ditinjau dalam rangka yang lebih luas,
yaitu sebagai pembahasan secara rasional dari berbagai aspek negara dan
kehidupan politik, maka ilmu politik dapat dikatakan jauh lebih tua
umurnya. Bahkan ia sering dinamakan ilmu sosial yang tertua di dunia.
Pada taraf perkembangan itu ilmu politik banyak bersandar pada sejarah
dan filsafat.
Di Indonesia kita
mendapati beberapa karya tulis yang membahas masalah sejarah dan
kenegaraan, seperti misalnya Negarakertagama yang ditulis pada masa
Majapahit sekitar abad ke-13 dan ke-15 Masehi dan Babad Tanah Jawi.
Sayangnya di negara-negara Asia tersebut kesusastraan yang mencakup
politik mulai akhir abad ke-19 telah mengalami kemunduran karena
terdesak oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh negara-negara seperti
Inggris, Jerman, Amerika Serikat, dan Belanda dalam rangka imperialisme.
Di
negara-negara benua Eropa seperti Jerman, Austria, dan Prancis bahasan
mengenai politik dalam abad ke-18 dan ke-19 banyak dipengaruhi oleh ilmu
hukum dan karena itu fokus perhatiannya adalah negara semata-mata.
Bahasan mengenai negara termasuk kurikulum Fakultas Hukum sebagai mata
kuliah Ilmu Negara (Staatslehre).
Di Inggris permasalahan politik dianggap termasuk filsafat, terutama
moral philosophy, dan bahasannya dianggap tidak dapat terlepas dari
sejarah. Akan tetapi dengan didirikannya Ecole Libredes Sciances Politiques
di Paris (1870) dan London School of Economics and Political Science
(1985) , ilmu politik untuk pertama kali di negara-negara tersebut
dianggap sebagai disiplin tersendiri yang patut mendapat tempat dalam
kurikulum perguruan tinggi. Namun demikian, pengaruh dari ilmu hukum,
filsafat dan sejarah sampai perang dunia II masih tetap terasa.
• Ilmu Politik Sebagai Ilmu Pengetahuan (Science)
Adakalanya dipersoalkan apakah ilmu politik merupakan suatu ilmu pengetahuan (science)
atau tidak, dan disangsikan apakah ilmu politik memenuhi syarat sebagai
ilmu pengetahuan. Soal ini menimbulkan pertanyaan: apakah yang
dinamakan ilmu pengetahuan (science) itu? Karakteristik ilmu pengetahuan (science) ialah tantangan untuk menguji hipotesis melalui eksperimen yang dapat dilakukan dalam keadaan terkontrol (controlled circumstances)
misalnya laboratorium. Berdasarkan eksperimen-eksperimen itu ilmu-ilmu
eksakta dapat menemukan hukum-hukum yang dapat diuji kebenarannya.
Jika
definisi ini dipakai sebagai patokan, maka ilmu politik serta ilmu-ilmu
sosial lainnya belum memenuhi syarat, karena sampai sekarang belum
ditemukan hukum-hukum ilmiah seperti itu. Mengapa demikian? Oleh karena
yang diteliti adalah manusia dan manusia itu adalah makhluk yang
kreatif, yang selalu didasarkan atas pertimbangan rasional dan logis,
sehingga mempersukar usaha untuk mengadakan perhitungan serta proyeksi
untuk masa depan. Dengan kata lain perilaku manusia tidak dapat diamati
dalam keadaan terkontrol.
• Definisi Ilmu Politik
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau politics atau kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Di Indonesia kita teringat pepatah gemah ripah loh jinawi. Orang Yunani Kuno terutama Plato dan Aristoteles menamakannya sebagai en dam onia atau the good life.
Mengapa
politik dalam arti ini begitu penting? Karena sejak dahulu kala
masyarakat mengatur kehidupan kolektif dengan baik mengingat masyarakat
sering menghadapi terbatasnya sumber daya alam, atau perlu dicari satu
cara distribusi sumber daya agar semua warga merasa bahagia dan puas.
Ini adalah politik.
Bagaimana caranya mencapai tujuan dengan
berbagai cara, yang kadang-kadang bertentangan dengan satu sama lainnya.
Akan tetapi semua pengamat setuju bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai
jika memiliki kekuasaan suatu wilayah tertentu (negara atau sistem
politik). Kekuasaan itu perlu dijabarkan dalam keputusan mengenai
kebijakan yang akan menentukan pembagian atau alokasi dari sumber daya
yang ada.
Dengan demikian kita sampai pada kesimpulan bahwa politik dalam suatu negara (state) berkaitan dengan masalah kekuasaan (power) pengambilan keputusan (decision making), kebijakan publik (public policy), dan alokasi atau distribusi (allocation or distribution).
Politik adalah perebutan kekuasaan, kedudukan, dan harta (Politics at its worst is a selfish grab for power, glory and riches).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar